Inovasi Pelayanan Publik Digital 2026

Mediasi Sengketa Tanah Lebih Cepat & Transparan

e-SIMPATI adalah sistem informasi digital untuk mediasi dan penanganan sengketa tanah masyarakat Kecamatan Brang Ene. Ajukan pengaduan, pantau progres, dan dapatkan solusi tanpa harus datang ke kantor.

1
Total Kasus Tercatat
100%
Tingkat Keberhasilan
6
Desa Terlayani
0
Hari Rata-rata Selesai
●1 total sengketa tercatat●Tingkat keberhasilan mediasi 100%●6 desa terlayani di Kec. Brang Ene●Rata-rata penyelesaian 0 hari●0 sesi mediasi bulan ini●SMP-2026-001 β€” Karing (Selesai)●1 total sengketa tercatat●Tingkat keberhasilan mediasi 100%●6 desa terlayani di Kec. Brang Ene●Rata-rata penyelesaian 0 hari●0 sesi mediasi bulan ini●SMP-2026-001 β€” Karing (Selesai)
Keunggulan Sistem

Solusi Digital untuk Sengketa Tanah

e-SIMPATI menghadirkan transparansi, kecepatan, dan akuntabilitas dalam penanganan sengketa pertanahan di tingkat kecamatan.

πŸ“±

Pengaduan Online

Warga dapat mengajukan laporan sengketa tanah kapan saja dan dari mana saja tanpa harus datang langsung ke kantor kecamatan.

πŸ”

Lacak Status Real-time

Pantau perkembangan kasus Anda secara langsung menggunakan nomor aduan. Setiap tahap penanganan tercatat otomatis.

βš–οΈ

Fasilitasi Mediasi

Penjadwalan mediasi terstruktur dengan melibatkan Kades, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan pihak terkait lainnya secara terintegrasi.

πŸ“‚

Arsip Digital

Seluruh dokumen sengketa, berita acara, dan kesepakatan tersimpan rapi secara digital β€” mudah dicari dan tidak risiko hilang.

πŸ“Š

Laporan & Statistik

Dashboard analitik untuk pimpinan dalam memantau tren sengketa, mengambil keputusan berbasis data, dan menyusun laporan periodik.

🀝

Koordinasi Lintas Sektor

Integrasi dengan BPN, Pemdes, APH, dan Dinas Kominfo Kabupaten Sumbawa Barat untuk penyelesaian yang komprehensif.

Data Kinerja

Angka Bicara Tentang Dampak

Pencapaian e-SIMPATI dalam meningkatkan kualitas pelayanan penanganan sengketa tanah di Kecamatan Brang Ene.

0
Total Kasus Tercatat
0%
Keberhasilan Mediasi
0
Hari Rata-rata Selesai
0
Desa Tercakup
Alur Proses

Bagaimana e-SIMPATI Bekerja?

Dari laporan hingga penyelesaian β€” setiap langkah terdokumentasi, transparan, dan dapat dipantau secara real-time.

1

Ajukan Pengaduan

Warga mengisi formulir pengaduan online atau datang langsung. Sistem menerbitkan nomor aduan otomatis untuk pelacakan.

2

Verifikasi & Pengumpulan Data

Kasi Trantib melakukan verifikasi lapangan, pengecekan dokumen kepemilikan dengan BPN, dan koordinasi dengan pemerintah desa.

3

Penjadwalan Mediasi

Undangan mediasi dikirim ke semua pihak. Musyawarah difasilitasi secara netral dengan mengedepankan asas kekeluargaan.

4

Kesepakatan & Dokumentasi

Hasil mediasi dituangkan dalam Berita Acara bermaterai, ditandatangani para pihak dan disahkan Camat, lalu diarsipkan digital.

5

Pemantauan Berkelanjutan

Kasus eskalasi diarahkan ke jalur hukum formal. Statistik menjadi basis data untuk perencanaan kebijakan pertanahan.

Kasus Nyata β€” Berhasil Diselesaikan

Karing vs Kamsuri, S.IP

Sengketa kepemilikan lahan seluas 10.710 mΒ² di Blok Lang Lamung, Desa Mura. Setelah mediasi pada 26 Agustus 2025, Pihak Pertama secara sukarela menyerahkan 3 are kepada Pihak Kedua. Kedua pihak bersepakat damai.

Waktu Penyelesaian
6 hari
Jalur
Non-litigasi
Disahkan oleh Camat Brang Ene NURDIN, S.Pt. dengan 4 orang saksi. Berita Acara bermaterai resmi.
Dashboard Sistem

Antarmuka yang Intuitif

Dashboard e-SIMPATI dirancang untuk kemudahan aparatur dalam mengelola data sengketa secara efisien.

S
e-SIMPATI
Kec. Brang Ene, Sumbawa Barat
DashboardPengaduan BaruDaftar SengketaJadwal MediasiLacak StatusLaporan
Total Sengketa
1
Sedang Proses
0
Selesai
1
Eskalasi
0
Mediasi Bulan Ini
0
Kasus Terkini
No. AduanPelaporDesaStatus
SMP-2026-001KaringMuraSelesai
Sebaran Kasus per Desa
Mura
1
Kalimantong
0
Lampok
0
Manemeng
0
Mataiyang
0
Mujahiddin
0
Layanan Digital

Ajukan Pengaduan Sengketa Tanah

Gunakan formulir ini untuk melaporkan sengketa tanah di wilayah Kecamatan Brang Ene. Pengaduan Anda akan ditangani oleh Kasi Ketentraman dan Ketertiban melalui pendekatan mediasi non-litigasi.

⚑
Cepat & Mudah
Formulir selesai dalam 5 menit. Nomor aduan langsung diterbitkan.
πŸ”’
Aman & Terpercaya
Data pengaduan dikelola secara rahasia sesuai regulasi pemerintah.
πŸ“‘
Pantau Real-time
Gunakan nomor aduan untuk memantau status penanganan kapan saja.
Butuh Bantuan?
Hubungi Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kantor Camat Brang Ene. Tersedia hari kerja Senin–Jumat, pukul 08.00–16.00 WITA.
πŸ“‹
Formulir Pengaduan Sengketa Tanah
Kecamatan Brang Ene Β· Sistem e-SIMPATI
Kolom bertanda * wajib diisi Β· Data Anda dilindungi.
Lacak Pengaduan

Pantau Status Sengketa Anda

Masukkan nomor aduan yang Anda terima saat pertama kali mendaftar.

Kalender Mediasi

Jadwal Mediasi

Semua pihak dihubungi minimal 3 hari sebelum jadwal berlangsung.

26
Agu
Karing vs Kamsuri, S.Ip
⏰ 09.00 witw WITAπŸ“ Ruang Trantib🏘 Desa MuraπŸ“ SMP-2026-001
βœ“ Terkonfirmasi
Wilayah Layanan

6 Desa di Kecamatan Brang Ene

e-SIMPATI melayani seluruh desa dalam wilayah Kecamatan Brang Ene, Kabupaten Sumbawa Barat seluas 140,90 kmΒ².

🌾
Desa Mura

Pusat kegiatan ekonomi dengan riwayat sengketa kepemilikan lahan

1 kasus aktif
🏑
Desa Kalimantong

Berbatasan dengan Kec. Jereweh di sebelah timur

0 kasus aktif
🌿
Desa Lampok

Wilayah pertanian dengan potensi sengketa batas lahan

0 kasus aktif
⛰️
Desa Manemeng

Berbatasan dengan Kec. Brang Rea di sebelah utara

0 kasus aktif
πŸ•Œ
Desa Mataiyang

Berbatasan dengan Kec. Jereweh di sebelah selatan

0 kasus aktif
πŸ”οΈ
Desa Mujahiddin

Berbatasan dengan Kec. Taliwang di sebelah barat

0 kasus aktif
Landasan Regulasi

Dasar Hukum e-SIMPATI

Inovasi ini dilandasi berbagai regulasi nasional dan daerah yang mendukung transformasi digital pelayanan publik.

UU No. 25 Tahun 2009
Pelayanan Publik

Menjamin setiap warga mendapat pelayanan cepat, transparan, dan berkeadilan sesuai asas kepastian hukum.

Perpres No. 95 Tahun 2018
SPBE Nasional

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik untuk pelayanan yang efektif, transparan, dan akuntabel.

UU No. 5 Tahun 1960
Peraturan Dasar Agraria

Landasan pokok dalam penanganan hak atas tanah dan penyelesaian sengketa pertanahan di Indonesia.

PP No. 17 Tahun 2018
Kecamatan

Mengatur kewenangan kecamatan termasuk fasilitasi mediasi dan penyelesaian perselisihan antar warga.

Permen ATR/BPN No. 21/2020
Penanganan Kasus Pertanahan

Standar prosedur nasional dalam penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan oleh instansi pemerintah.

Perbup KSB No. 51 Tahun 2016
Tupoksi Kecamatan KSB

Mengatur tugas pokok dan fungsi kecamatan di Kabupaten Sumbawa Barat dalam ketertiban umum.